Selasa, 04 Oktober 2016

FUNGSI STRATEGIS HUMAS BAGI INSTANSI PEMERINTAH



Daryulisman, SH. M.I.Kom
Publik Relation / Humas adalah kelanjutan dari proses pembuatan kebijaksanaan, pelayanan dan tindakan bagi kepentingan terbaik dari suatu individu atau kelompok agar individu atau lembaga tersebut memperoleh kepercayaan dan Goodwill dari publik (Frank Jefkins). Dari analisis teori yang disampaikan oleh Frank Jefkins tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Humas atau Publik Relation adalah sebuah proses untuk mencapai kesepakatan atau tujuan yang saling menguntungkan semua pihak yang merupakan sebuah proses komunikasi untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

 Sejarah lahirnya publik Relation atau Humas istilah yang sudah diindonesiakan masih relatif baru bagi kita, namun dibalik hal baru tersebut sebenarnya masing-masing kita sudah menjalankan fungsi humas itu sendiri, bagaimana kita menjalankan kelangsungan hidup organisasi, menjaga hubungan dengan pihak-pihak lain, bagaimana kita melakukan lobi dan negosiasi untuk mencapai tujuan bersama, mencari solusi dari sebuah permasalahan, dll.

Citra positif merupakan hal terpenting yang harus dimilki oleh suatu lembaga, termasuk lembaga pemerintah, hal tersebut tentu saja berkaitan dengan eksistensi dari lembaga itu sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan bagi publik, pemerintah sebagai penentu kebijakan berkewajiban untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan Lembaga pemerintah itu sendiri, sehingga tercipta simbiosis mutualisme antara pemerintah dengan masyarakat. 

Pendapat dari Frank Jefkins tersebut dapat dijadikan suatu pijakan bahwa keberadaan Humas Pemerintah sangat penting dalam membantu Pemerintah Daerah dalam memecahkan sebuah permasalahan serta menyampaikan segala informasi baik program kerja yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan kepada publik, sehingga keberadaan dari Pemerintah Daerah tersebut memang dapat dirasakan oleh publik itu sendiri.

Besarnya peran humas bagi pemerintah Daerah sudah selayaknya mendapatkan tempat khusus tentang keberadaan dan fungsinya sebagai pilar yang mendukung program kerja pemerintah daerah, jika dilihat selama ini fungsi humas bagi instansi Daerah yang hanya berperan sebagai tukang kliping berita, membuat Rilis berita yang akan dimuat di media cetak, serta sebagai media penghubung dengan wartawan perlu ditingkatkan kearah yang lebih baik sehingga peran dari humas itu sendiri menjadi lebih bermakna dalam menjalankan program kerja sesuai dengan fungsinya.

Secara garis besar Humas/PR Instansi Pemerintah memiliki peran ganda, fungsi keluar adalah berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan dari lembaga yang bersangkutan terhadap kepentingan masyarakat sebagai khalayak sasaran. Keberadaan unit kehumasan disebuah lembaga atau instansi pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya menyebarluaskan atau mempublikasikan tentang sesuatu kegiatan atau aktivitas instansi bersangkutan maupun kepada masyarakat luar umumnya. 

John D. Millet dalam Rosady Ruslan (2001 : 108) peran humas / PR dinas Instansi atau lembaga pemerintahan terdapat beberapa hal dalam melaksanakan tugas atau kewajiban utamanya yaitu Mengamati dan mempelajari keinginan-keinginan, dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat (learning about public desires and aspiration), Kegiatan untuk memberikan nasihat atau sumbang saran dalam menanggapi apa yang sebaiknya dapat dilakukan instansi/ lembaga pemerintah seperti yang dikehendaki oleh pihak publiknya (advising the public about what is should desire), Kemampuan untuk mengusahakan terciptanya hubungan memuaskan antara publik dengan para pejabat pemerintahan (ensuring satisfactory contact between public and government official), Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/ instansi pemerintahan yang bersangkutan (informing and about what agency is doing.

Jika dianalogikan Humas dan Pemerintah merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan, pemerintah membutuhkan Humas untuk membantu tugas dan peran setiap program kerja yang tidak mampu dijalankan dengan sempurna jika hanya berjalan sendiri-sendiri, sedangkan Humas memerlukan Pemerintah untuk mempertahankan eksistensi lembaga itu sendiri, hal tersebut disampaikan karena tanpa adanya Humas bagi Pemerintah maka kelangsungan dari kinerja pemerintah tidak akan banyak diketahui, sehingga program kerja yang sudah dilaksanakan seperti tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh publik.

Dilihat dari perkembangan keberadaan Humas bagi instansi Pemerintah Daerah, selama ini kecendrungan fungsi humas hanya berada pada level yang paling bawah, kebijakan dari Pemerintah daerah untuk memberikan fungsi kepada Humas terutama pada masing-masing SKPD perlu menjadi perhatian bagi Pemrintah Daerah yaitu Gubernur sebagai pengambil kebijakan bagi lingkup pemerintah itu sendiri, sehingga fungsi nyata dari Humas dalam memberikan kontribusinya dalam menyampaikan informasi kepada kalayak benar-benar dapat berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Arus informasi yang terjadi dilingkup Pemerintah Daerah baik secara interen maupun eksteren sesuai dengan keberadaan Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dipandang perlu membuat sebuah kebijakan bagi pemerintah daerah sebagai suatu langkah baru bagi terciptanya humas pemerintah yang benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam melaksanakan reformasi informasi, peran humas di masing-masing SKPD tidak hanya sebagai peran sukarelawan namun lebih dari itu, sehingga ke depan SKPD memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan organisasinya dan kepada Gubernur secara khususnya.

Kita berharap ke depan tidak ada lagi SKPD yang lalai akan tanggungjawabnya dalam menjalankan program kerja sebagai perpanjangan tangan dalam melaksanakan tugas pemerintah yaitu Gubernur sebagai pimpinan tertinggi, pada tahun 2015 yang lalu seharusnya sudah menjadi perhatian kita bersama, berdasarkan hasil evaluasi Ombusdman dari Komisi Informasi ada beberapa SKPD yang dianggap tidak mentaati aturan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tersebut, bisa saja Humas dilingkup SKPD tersebut yang tidak jalan karena tidak adanya ketegasan dari aturan dalam menjalankan profesi kehumasan itu sendiri, tentu saja kelemahan dari SKPD terkait menjadi kelemahan kita bersama, sehingga pertanyaannya adalah siapa yang salah dalam hal ini.

Peningkatan SDM kehumasan dimasing –masing Instansi juga perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, itu tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat sebagai  akibat dari tuntutan zaman, humas harus mampu menggunakan perangkat teknologi, guna mendistribusikan inforrmasi kepada publik secara cepat, tepat dan efektif, keberadaaannya membuat para praktisi humas memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi kepada publik secara langsung tanpa intervensi pihak-pihak yang dapat menghambat kegiatan komunikasinya. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet RI Alfurkon Setiawan  mengatakan Teknologi informasi dibutuhkan keberadaanya sebagai alat penunjang dan media. Dalam melaksanakan relasi/hubungan  yang baik, penggunaan teknologi informasi dapat memberikan ruang bagi praktisi humas dalam merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Contoh dari teknologi informasi yang digunakan dalam praktek public relation adalah komputer dan internet. Para praktisi humas dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan publik yang perlu mereka ketahui dan gunakan dalam relasinya.

Selain itu, teknologi komunikasi yang dapat digunakan dalam public relation adalah internet dan telepon. Internet bukan hanya sarana untuk mencari informasi, melainkan sarana yang baik untuk berkomunikasi. Misal, dengan e-mail, media social, website, semua kegiatan komunikasi dan hubungan dapat berjalan dengan lancar. Jadi dengan teknologi komunikasi, kemampuan untuk menyampaikan dan menerima pesan,  jauh lebih mudah dan efektif.

 Sebagai percontohan kehumasan yang telah dilakukan oleh Polri tentang program humas yang sudah dijalankan dengan sistem satu pintu pantas jadi acuan, bagaimana ini bisa diwujudkan dalam sistem reformasi informasi, karena dengan penuh kesadaran Komunikasi kehumasan selain memiliki fungsi teknis, juga memiliki fungsi strategis. Sebagai lembaga publik, Polri sadar akan hal ini. Dan sekarang, benar-benar mau berkomunikasi secara transparan, berusaha jujur dan selalu berusaha untuk apa adanya demi meraih “public trust.”
 
Hasil wawancara PR World dengan salah seorang juru bicara Mabes Polri, Brigjen Polri Boy Rafli Amar, tentang pentingnya fungsi kehumasan bagi organisasi merupakan sebuah keharusan dalam membangun hubungan dengan masyarakat secara lebih baik, termasuk dengan media massa, LSM, elemen organisasi dalam masyarakat atau dengan para stakeholders atau semua para pemangku kepentingan. Kita upayakan untuk terjadi jalinan kerja sama. Karena dengan berkembangnya Divisi Humas, banyak sekali bagian pekerjaan yang diprogramkan secara nyata untuk mempererat hubungan sinergitas antara institusi Polri dengan masyarakat secara luas, dengan kelompok masyarakat, unsur media massa, kemudian stakeholder lainnya. Jika dulu kita hanya menjalankan fungsi penerangan, hanya menjelaskan. Sekarang, Divisi Humas Polri memainkan fungsi dan peran strategis, yang tujuannya membangun kepercayaan publik atau membangun public trust bukan sekedar meningkatkan citra. Dengan adanya trust itu tentu semua akan menjadi lebih baik, kerja sama dengan berbagai pihak terjalin dengan baik terutama dengan para pemangku kepentingan. Karena jika kita tidak punya trust dipastikan sulit membangun suatu kerja sama atau partnership dengan masyarakat secara luas. Jadi Divisi Humas Polri tidak hanya bermitra dengan media massa, tetapi bermitra dengan kelompok-kelompok masyarakat, termasuk dengan lembaga tinggi negara, kedutaan-kedutaan dan lainnya.

Disinilah peran dan fungsi dari kehumasan sangat penting keberadaanya bagi instansi pemerintah, kesuksesan dari program kerja yang sudah dijalankan oleh pemerintah daerah jika tidak dipublish dengan baik, tentu saja hanya akan menjadi sebuah program yang tiada arti karena keberhasilan-keberhasilan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat sebagai khalayak sasaran, padahal program-program kerja yang dijalankan adalah program pro-kerakyatan. Semoga kedepan peran humas mendapat tempat yang semakin diperhitungkan dalam instansi pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan daerah. 


PROTEKSI ANAK DARI KEKERASAN SEKSUAL

Daryulisman, SH. M.I.Kom


Maraknya pemberitaan kejahatan seksual baru-baru ini menjadi tranding topik bagi media cetak, televisi maupun media online seperti bagi kalangan pengguna Facebook, twitter, instagram, dan media sosial lainnya, seperti yang dirilis oleh Republika.co.id, Padang, Jum’at  (27/5). yang bersumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Perempuan Padang, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 43 kasus kekerasan seksual, sejak Januari 2016. "Jumlah 43 kasus tersebut berasal dari 19 kabupaten/kota di Sumatra Barat, yang kami terima sejak awal 2016," kata Direktur Nurani Perempuan Sumbar Yefri Heriani, kelompok umur yang menjadi korban dari jumlah kasus tersebut, sekitar 50 persen di antaranya adalah korban anak. "Untuk korban anak itu pelakunya beragam, ada yang berasal dari anggota keluarga, ada juga yang berasal dari lingkungan luar. Namun hal yang pasti, para pelaku kekerasan selalu orang yang kenal dengan korban, ataupun keluarga korban," hal ini seharusnya menjadi sebuah pembelajaran bagi semua kalangan baik Pemerintah, Akademisi, Masyarakat dan Orang tua dalam melakukan pengawasan kepada anak-anak dalam setiap tindakan yang dilakukan. 

Menurut Dr. Asrorun Niam Sholeh, ketua Divisi Sosialisasi Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebutkan beberapa faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual terhadap anak adalah Faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat, Faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual, Faktor kegagapan budaya dimana tayangan sadisme, kekerasan, pornografi dan berbagai jenis tayangan destruktif lainnya ditonton, namun minimnya proses penyaringan pemahaman, Faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini. Hukuman tambahan - antara lain dikebiri - akan diberikan kepada pelaku tertentu. "Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (25/05) sekitar pukul 16.30 WIB sore, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menanggapi Hukuman Kebiri dianggap tak menyelesaikan masalah Kejahatan Seksual, jika dirunut kebelakang semestinya apa yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan seksual tersebut, ada masalah lain yang lebih mengancam di balik tindak pidana asusila itu, salah satunya adalah penggunaan Narkoba, presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia berstatus darurat narkoba, oleh karena itu menurut Zulkifli pelaku kejahatan narkoba harus diperberat hukumannya.

Kasus kejahatan seksual yang sering terjadi perlu dicarikan solusi penyelesaiannya, ada hal lain yang menyebabkan hal ini terjadi, penggunaan narkoba, minuman keras adalah bahagian dari kemunculan tindakan kejahatan seksual tersebut.

Permasalahan ini juga mendapat tanggapan dari Elly Risman Musa seorang Psikolog Indonesia spesialis pengasuhan anak yang menjabat sebagai direktur pelaksana di yayasan kita dan buah hati jakarta, bahaya yang paling besar yang dihadapi negeri ini adalah kita tidak tahu bahwa kita dalam bahaya, kita tidak sadar bahwa pornografi telah merusak anak-anak kita, beberapa contoh kasus tindakan kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini yang selalu menjadi sorotan media itu semua tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dalam melakukan proteksi dini dari para orang tua terhadap para anak-anaknya.

Dengan perkembangan teknologi dan informasi dewasa ini, tidak dipungkiri semua orang dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan oleh para penggunanya, tinggal menggerakan jari semuanya dapat diakses, dari hasil pencarian di google “seks dengan pacar” dan “cara menggugurkan kandungan” meningkat terus, ini hanya berlaku pada feb 2013 – januari 2014, belum termasuk di tahun 2015 dan 2016.

Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Yuliandre Darwis, mengatakan, perilaku menonton video pornografi di Youtube yang dilakukan 14 pemuda pemerkosa dan pembunuh siswi SMP, Yn (14), di Bengkulu, menunjukkan bahwa media sangat mempengaruhi perilaku masyarakat. Informasi di media, khususnya media baru, yang tidak disaring dapat memicu seseorang melakukan tindakan yang dilihatnya. "Daulat negara ini sedang dipertaruhkan dengan informasi. Dengan transisi informasi seolah-olah kita hanya sebagai user. Saat ini media baru sudah menjadi sesuatu yang menjadi kewajiban. Konten asing tidak bisa di-filter," kata Yuliandre dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).

Untuk menyeimbangkan konten media baru yang tidak dapat disaring, kata Yuliandre, media massa lokal harus berperan aktif mengedukasi masyarakat. "Media lokal harus berperan. Jadikanlah media ini menjadi cyber teacher. Arus informasi tanpa filterisasi seolah menjadi sudah biasa, seolah masyarakat sudah cerdas,". Selain itu, pemerintah, lembaga, maupun masyarakat, harus dapat membalikkan dampak negatif yang diberikan media baru menjadi dampak yang positif dan bermanfaat. Pesan-pesan yang positif dapat disebarluaskan melalui media baru tersebut, "Kita punya masalah dengan konten negatif, tapi kita balik sebarkan pesan-pesan yang positif. Kita melihat bahwa orang-orang bisa men-download dan menyebarkannya. Jadi orang tidak punya akses juga bisa mengetahui (pesan tersebut)," 

Pornografi tidak hanya dapat diperoleh dari situs internet saja, celah pornografi juga masuk dari hal-hal seperti Games, Film, Musik, Komik, DVD dll. Games misalnya ada gambar animasi mirip asli, cara main, tinggal sentuh bagian yang diinginkan dan pakaiannya akan terbuka. Lalu ada adegan-adegan seks yang bisa diperankan dengan jari lewat media handphone. Ini semua bisa di download GRATIS tinggal sentuh dengan jari, seperti hal nya Film, Banyak channel TV Holywood yg menampilkan adegan seks dengan vulgar atau sebagian. Musik pun tidak ketinggalan, Lewat videoklip, unsur pornografi disusupi, dan  justru ini adalah lagu-lagu yg digandrungi oleh para anak-anak saat ini. Komik pun tidak ketinggalan, Banyak komik-komik yang isinya tak lain adalah pornografi, Sampulnya apa, isinya apa. Ada adegan-adegan seks yg sama sekali bukan untuk anak. Baca dulu komik-komik anak sebelum mereka membaca, dan yang tidak kalah penting adalah kelalaian dari para orang tua menonton blue film dari DVD yang lupa diambil dari playernya selain mereka dapat membelinya dengan mudah dan murah di kaki lima.

Kompleksnya penyebab dari kejahatan seksual apalagi itu terjadi pada anak-anak mendapat tanggapan yang beragam dari beberapa kalangan, baik masyarakat, pemerintah, akademisi maupun pengamat, untuk itu perlu dijadikan sebuah kebijakan dalam hal prevention (pencegahan), kita tidak hanya berfikir bagaimana memberikan sanksi atau hukuman kepada para pelaku tindak kejahatan, namun lebih dari pada itu yakni bagaimana kita, masyarakat dan para orang tua sangat mutlak harus mampu memberikan pembelajaran tentang pentingnya pendidikan bagi mereka agar mereka terlindung dari bahaya kejahatan seksual. 

Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan kejahatan seksual sebagai proteksi diri bagi anak-anak dimulai dari lingkungan keluarga terkecil yaitu dari para orang tua supaya dapat mencegah perilaku kejahatan seksual, peran penting orang tua dalam memberikan pelajaran dan pendidikan sangat diperlukan seperti memberikan hal-hal yang dapat memunculkan sikap keberanian kepada anak bagaimana orang tua mengajarkan jika dia diperlakukan tidak baik sama seseorang, dia harus berani menolak. Dia harus berani melaporkan ancaman tindakan kekerasan kepada orang yang dapat melindunginya, seperti orang tua, petugas keamanan, guru di sekolah, dll.  Ajarkan anak-anak jangan takut jika diancam seseorang atau diiming-imingi imbalan tertentu. 

Seperti yang disampaikan oleh Bang Napi kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat pelakunya, tetapi karena ada kesempatan, waspadalah, waspadalah bahasa yang sederhana ini merupakan sebuah himbauan kepada kita semua supaya kita berhati-hati dalam segala hal, dalam hal ini kita sebagai orang tua bertanggungjawab melindungi anak untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan terjadi pada anak kita. Tidak ada salahnya kita memberikan pakaian yang sopan dan tertutup. Karena bisa jadi pakaian yang terbuka akan semakin menarik perhatian para pelaku kejahatan seksual pada anak. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah menanamkan Nilai-nilai keagamaan untuk menumbuhkan semangat tanggung jawab pada pribadi anak. Banyak hal positif yang dapat diambil dari mengajarkan nilai-nilai keagamaan. Seperti keadilan, kejujuran, kedisiplinan, respect terhadap kebaikan dan berani menolak kejelekan, sukses tidak nya apa yang akan disampaikan oleh para orang tua terhadap anak adalah tidak lepas dari peran penting sebuah komunikasi antara orang tua dan para anak-anak, untuk itu jalinlah hubungan komunikasi senyaman mungkin dengan anak. Orang tua adalah tempat pengaduan segala keluh kesah anak. Minta anak supaya terbuka mengenai segala aktivitas yang telah dikerjakan. Jadilah orang tua yang siap menjadi tempat curahan hati bagi anak. Semoga kita semua dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.



BANGUN PEMUDA UNGGUL MELALUI KEWIRAUSAHAAN

Daryulisman, SH. M.I.Kom


Di Era Globalisasi saat ini, teknologi dan informasi merupakan sebuah media yang dapat kita manfaatkan sebagai sarana dalam kompetisi disegala bidang, serta transfer ilmu pengetahuan yang semakin cepat dapat diperoleh, suka tidak suka, mau tidak mau itulah sebuah pilihan yang harus dijalani, jika kita tidak mau tertinggal dengan orang lain maka ikutlah dalam kompetisi kemajuan zaman tersebut. 

Pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan baik pada tingkat perkotaan maupun pada tingkat pedesaan, guna menjawab tantangan tersebut Berbagai upaya harus dilakukan dalam menggenjot laju pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah mendorong para pemuda untuk berwirausaha sebagai pencipta lapangan pekerjaan bukan sebaliknya sebagai pencari pekerjaan, Drucker (1985) mengartikan kewirausahaan sebagai semangat, kemampuan, sikap dan perilaku individu dalam menangani usaha (kegiatan) yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.

UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, telah mengamanahkan bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI, kemudian ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2013 tentang pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang berfungsi untuk memberikan akses Permodalan bagi para Pemuda, merupakan sebuah langkah positif dari Pemerintah dalam memberikan perhatian kepada para Pemuda Indonesia menjadi para Wirausaha Muda agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.

Sebetulnya, secara resmi pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2013 ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 September 2013 lalu, jadi kurang lebih dua tahun sembilan bulan PP ini resmi diberlakukan, hanya dua Provinsi yang baru resmi menjalankan PP ini dan telah selesai membentuk kepengurusannya yang di SK kan sesuai dengan Peraturan Gubernur yaitu Provinsi Maluku dan Banten sedangkan untuk Kabupaten Kota yakni Kota Bandung. 

Pada tanggal 13 s.d 15 Juni 2016 yang lalu Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Pengembangan Pemuda Asdep Kewirausahaan Pemuda menggelar kegiatan Fasilitasi Pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) di Hotel Bumi Minang, bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Asisten Deputi ( Asdep ) Kewirausahaan Pemuda, Kemenpora RI, Ponijan menyampaikan, tujuan dibentuknya LPKP ini, melahirkan 1 juta kewirausahaan di Indonesia, serta untuk membentuk karakter pemuda, yang memiliki ketekunan, keuletan, dan jiwa entrepreneurship, serta nantinya mampu menjadikannya sebagai pemuda pelopor di daerah masing- masing, Keberhasilan pembentukan LPKP di Sumatera Barat tergantung dari kolaborasi lembaga dan dinas terkait dalam melahirkan peraturan Gubernur nantinya, artinya Sumatera Barat adalah Provinsi yang ke tiga yang difasilitasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI untuk pembentukan LPKP ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Ali Asmar, M.Pd dalam sambutannya dari dulu orang minang sudah terkenal dengan kepiawaiannya dalam wirausaha atau berdagang, ini merupakan warisan dari para leluhur kita yang harus kita jaga dan lestarikan.

Tentu saja langkah maju Pemerintah ini patut kita apresiasi, mengingat PP ini merupakan harapan bersama untuk mensukseskan semangat gerakan kewirausahaan secara nasional, karena harus kita akui bahwa jumlah pengusaha di Sumatera Barat masih jauh tertinggal dari Daerah-daerah lain di Indonesia.
Bayangkan saja jika 2% dari total 5 juta jiwa penduduk Sumatera Barat memilih untuk berwirausaha, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sosiolog David McClellandt suatu Negara disebut makmur jika mempunyai jumlah Wirausahawan minimal 2 persen dari jumlah penduduknya, artinya ada sekitar 100 ribu orang yang memilih berprofesi sebagai Wirausaha di Sumatera Barat, jika saja 1 orang wirausaha bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan merekrut 49 orang pekerja, tidak mustahil Sumatera Barat akan didaulat sebagai Daerah yang termakmur di seantori negeri ini.

Hal serupa juga dikatakan oleh Joseph Schumpeter, seorang ahli ekonomi pembangunan yang melihat dinamika dan kemajuan ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh pasokan wirausaha yang dimilikinya. Jadi, dari persoalan minimnya pasokan wirausaha yang dimiliki negeri kita saat ini, terkendala oleh beberapa persoalan besar sekaligus menjadi tantangan dunia kewirausahaan seperti akses permodalan, akses pasar, regulasi/birokrasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), Dari beberapa kendala tersebut, persoalan kesulitan modal menjadi kendala yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan masih sulitnya akses pembiayaan ke lembaga keuangan semisal perbankan.

Keberadaan LPKP di Sumatera Barat merupakan solusi bagi para pemuda untuk memiliki akses terhadap permodalan dalam merintis usahanya, cukup berkoordinasi dengan Lembaga tersebut yang dikoordinir langsung oleh gubernur Sumatera Barat sebagai leading sektor Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Sumatera Barat Bidang Pengembangan Pemuda seksi Kewirausahaan dengan mengandeng SKPD terkait dilingkungan Provinsi Sumatera Barat.

Sasaran pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat dalam RPJMN 2015 s.d 2019 sebesar 5,4 -7,8 persen sedangkan tingkat kemiskinan pada tahun 2014 sebesar 7,41 persen sehingga target penurunan Kemiskinan sampai pada tahun 2019 minimal 2,61 persen pertahun. kemiskinan disebabkan karena struktur sosial dalam masyarakat, yaitu kurang mampunya masyarakat memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah akibat terbatasnya tingkat pendidikan dan pengetahuan yang dimilikinya. (Seri Analisis Pembangunan Wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015).

Untuk itu, dengan lahirnya PP Nomor 60 tahun 2013 ini tentang pembentukan LPKP merupakan sebuah langkah strategis pemerintah untuk meminimalisir kendala bagi wirausaha muda pemula yang salah satu persoalan kurangnya akses permodalan bagi pengusaha muda tersebut, Dalam PP ini juga harapan dan keinginan bangsa terhadap pemuda memang cukup besar, Pemuda sebagai pewaris keberlangsungan masa depan bangsa tentu harus bisa mengembangkan diri menjadi sumberdaya manusia yang unggul supaya memiliki peran bagi kemajuan bangsa kelak.

Sasaran utama dari keberadaan Lembaga ini adalah masih banyaknya pengangguran di Sumatera Barat sampai akhir tahun 2014 jumlah pencari kerja di usia produktif berdasarkan latar belakang pendidikan dengan kategori tidak pernah sekolah sebanyak 14.135 orang, tamatan SD sebanyak 22.452 orang, SMP Umum sebanyak 25.699 orang, SMP kejuruan sebanyak 2.223 orang, SMA Umum sebanyak 39.883 orang, SMK Kejuruan 25.791 orang, tamatan DI/II/III sebanyak 4.650 orang sedangkan tamatan D IV/S1/S2 dan S3 sebanyak 16.824 orang, total pengangguran di Sumatera Barat sampai tahun 2014 jika ditotal sebanyak 151.627 orang, (Data BPS Provinsi Sumatera Barat tahun 2015).

Semoga dengan hadirnya LPKP di Sumatera Barat tidak hanya memunculkan semangat baru bagi para pemuda untuk menjadi wirausaha muda, akan tetapi lebih dari pada itu, dapat mencetak wirausaha-wirausaha muda yang mandiri dan mampu bersaing ditengah era globalisasi, sehingganya pemuda Sumatera Barat menjadi penggerak kebangkitan ekonomi disektor bisnis yang berakar dari kalangan masyarakat itu sendiri, dengan peran yang dimainkan oleh pemuda diharapkan mereka memiliki kepedulian dan berperan aktif sehingga dapat mengatasi masalahnya sendiri yaitu kemiskinan dan pengangguran.