![]() |
| Daryulisman, SH. M.I.Kom |
Sejarah lahirnya publik
Relation atau Humas istilah yang sudah diindonesiakan masih relatif baru bagi
kita, namun dibalik hal baru tersebut sebenarnya masing-masing kita sudah
menjalankan fungsi humas itu sendiri, bagaimana kita menjalankan kelangsungan
hidup organisasi, menjaga hubungan dengan pihak-pihak lain, bagaimana kita
melakukan lobi dan negosiasi untuk mencapai tujuan bersama, mencari solusi dari
sebuah permasalahan, dll.
Citra positif merupakan
hal terpenting yang harus dimilki oleh suatu lembaga, termasuk lembaga
pemerintah, hal tersebut tentu saja berkaitan dengan eksistensi dari lembaga
itu sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan bagi publik, pemerintah
sebagai penentu kebijakan berkewajiban untuk menyelaraskan kepentingan
masyarakat dengan Lembaga pemerintah itu sendiri, sehingga tercipta simbiosis mutualisme
antara pemerintah dengan masyarakat.
Pendapat dari Frank Jefkins tersebut dapat dijadikan
suatu pijakan bahwa keberadaan Humas Pemerintah sangat penting dalam membantu
Pemerintah Daerah dalam memecahkan sebuah permasalahan serta menyampaikan
segala informasi baik program kerja yang akan dilaksanakan maupun yang sudah
dilaksanakan kepada publik, sehingga keberadaan dari Pemerintah Daerah tersebut
memang dapat dirasakan oleh publik itu sendiri.
Besarnya peran humas
bagi pemerintah Daerah sudah selayaknya mendapatkan tempat khusus tentang
keberadaan dan fungsinya sebagai pilar yang mendukung program kerja pemerintah
daerah, jika dilihat selama ini fungsi humas bagi instansi Daerah yang hanya
berperan sebagai tukang kliping berita, membuat Rilis berita yang akan dimuat
di media cetak, serta sebagai media penghubung dengan wartawan perlu
ditingkatkan kearah yang lebih baik sehingga peran dari humas itu sendiri
menjadi lebih bermakna dalam menjalankan program kerja sesuai dengan fungsinya.
Secara garis besar
Humas/PR Instansi Pemerintah memiliki peran ganda, fungsi keluar adalah
berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan kebijaksanaan dan
tujuan dari lembaga yang bersangkutan terhadap kepentingan masyarakat sebagai
khalayak sasaran. Keberadaan unit kehumasan disebuah lembaga atau instansi
pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya
menyebarluaskan atau mempublikasikan tentang sesuatu kegiatan atau aktivitas
instansi bersangkutan maupun kepada masyarakat luar umumnya.
John D. Millet dalam
Rosady Ruslan (2001 : 108) peran humas / PR dinas Instansi atau lembaga
pemerintahan terdapat beberapa hal dalam melaksanakan tugas atau kewajiban
utamanya yaitu Mengamati dan mempelajari keinginan-keinginan, dan aspirasi yang
terdapat dalam masyarakat (learning about public desires and aspiration),
Kegiatan untuk memberikan nasihat atau sumbang saran dalam menanggapi apa yang
sebaiknya dapat dilakukan instansi/ lembaga pemerintah seperti yang dikehendaki
oleh pihak publiknya (advising the public about what is should desire),
Kemampuan untuk mengusahakan terciptanya hubungan memuaskan antara publik
dengan para pejabat pemerintahan (ensuring satisfactory contact between public
and government official), Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang
telah diupayakan oleh suatu lembaga/ instansi pemerintahan yang bersangkutan
(informing and about what agency is doing.
Jika dianalogikan Humas
dan Pemerintah merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan, pemerintah
membutuhkan Humas untuk membantu tugas dan peran setiap program kerja yang
tidak mampu dijalankan dengan sempurna jika hanya berjalan sendiri-sendiri,
sedangkan Humas memerlukan Pemerintah untuk mempertahankan eksistensi lembaga
itu sendiri, hal tersebut disampaikan karena tanpa adanya Humas bagi Pemerintah
maka kelangsungan dari kinerja pemerintah tidak akan banyak diketahui, sehingga
program kerja yang sudah dilaksanakan seperti tidak berjalan sesuai dengan yang
diharapkan oleh publik.
Dilihat dari
perkembangan keberadaan Humas bagi instansi Pemerintah Daerah, selama ini
kecendrungan fungsi humas hanya berada pada level yang paling bawah, kebijakan
dari Pemerintah daerah untuk memberikan fungsi kepada Humas terutama pada
masing-masing SKPD perlu menjadi perhatian bagi Pemrintah Daerah yaitu Gubernur
sebagai pengambil kebijakan bagi lingkup pemerintah itu sendiri, sehingga
fungsi nyata dari Humas dalam memberikan kontribusinya dalam menyampaikan
informasi kepada kalayak benar-benar dapat berjalan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
Arus informasi yang
terjadi dilingkup Pemerintah Daerah baik secara interen maupun eksteren sesuai
dengan keberadaan Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik dipandang perlu membuat sebuah kebijakan bagi pemerintah daerah sebagai
suatu langkah baru bagi terciptanya humas pemerintah yang benar-benar dapat
menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam melaksanakan reformasi
informasi, peran humas di masing-masing SKPD tidak hanya sebagai peran
sukarelawan namun lebih dari itu, sehingga ke depan SKPD memiliki tanggung
jawab yang besar terhadap kemajuan organisasinya dan kepada Gubernur secara khususnya.
Kita berharap ke depan
tidak ada lagi SKPD yang lalai akan tanggungjawabnya dalam menjalankan program
kerja sebagai perpanjangan tangan dalam melaksanakan tugas pemerintah yaitu
Gubernur sebagai pimpinan tertinggi, pada tahun 2015 yang lalu seharusnya sudah
menjadi perhatian kita bersama, berdasarkan hasil evaluasi Ombusdman dari
Komisi Informasi ada beberapa SKPD yang dianggap tidak mentaati aturan
Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tersebut, bisa saja Humas
dilingkup SKPD tersebut yang tidak jalan karena tidak adanya ketegasan dari
aturan dalam menjalankan profesi kehumasan itu sendiri, tentu saja kelemahan
dari SKPD terkait menjadi kelemahan kita bersama, sehingga pertanyaannya adalah
siapa yang salah dalam hal ini.
Peningkatan SDM
kehumasan dimasing –masing Instansi juga perlu menjadi perhatian bagi
pemerintah daerah, itu tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi
yang semakin berkembang di tengah masyarakat sebagai akibat dari tuntutan
zaman, humas harus mampu menggunakan perangkat teknologi, guna mendistribusikan
inforrmasi kepada publik secara cepat, tepat dan efektif, keberadaaannya
membuat para praktisi humas memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi
kepada publik secara langsung tanpa intervensi pihak-pihak yang dapat
menghambat kegiatan komunikasinya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet RI Alfurkon
Setiawan mengatakan Teknologi informasi dibutuhkan
keberadaanya sebagai alat penunjang dan media. Dalam melaksanakan
relasi/hubungan yang baik, penggunaan teknologi informasi dapat
memberikan ruang bagi praktisi humas dalam merealisasikan tujuan yang ingin
dicapai. Contoh dari teknologi informasi yang digunakan dalam praktek public
relation adalah komputer dan internet. Para praktisi humas dapat memperoleh
informasi yang berkaitan dengan publik yang perlu mereka ketahui dan gunakan
dalam relasinya.
Selain itu, teknologi
komunikasi yang dapat digunakan dalam public relation adalah internet dan
telepon. Internet bukan hanya sarana untuk mencari informasi, melainkan sarana
yang baik untuk berkomunikasi. Misal, dengan e-mail, media social, website,
semua kegiatan komunikasi dan hubungan dapat berjalan dengan lancar. Jadi
dengan teknologi komunikasi, kemampuan untuk menyampaikan dan menerima pesan,
jauh lebih mudah dan efektif.
Sebagai percontohan kehumasan yang telah
dilakukan oleh Polri tentang program humas yang sudah dijalankan dengan sistem
satu pintu pantas jadi acuan, bagaimana ini bisa diwujudkan dalam sistem reformasi
informasi, karena dengan penuh kesadaran Komunikasi kehumasan selain memiliki
fungsi teknis, juga memiliki fungsi strategis. Sebagai lembaga publik, Polri
sadar akan hal ini. Dan sekarang, benar-benar mau berkomunikasi secara
transparan, berusaha jujur dan selalu berusaha untuk apa adanya demi meraih “public
trust.”
Hasil wawancara PR
World dengan salah seorang juru bicara Mabes Polri, Brigjen Polri
Boy Rafli Amar, tentang pentingnya fungsi kehumasan bagi organisasi
merupakan sebuah keharusan dalam membangun hubungan dengan masyarakat secara
lebih baik, termasuk dengan media massa, LSM, elemen organisasi dalam
masyarakat atau dengan para stakeholders atau semua para pemangku
kepentingan. Kita upayakan untuk terjadi jalinan kerja sama. Karena dengan
berkembangnya Divisi Humas, banyak sekali bagian pekerjaan yang diprogramkan
secara nyata untuk mempererat hubungan sinergitas antara institusi Polri dengan
masyarakat secara luas, dengan kelompok masyarakat, unsur media massa, kemudian
stakeholder lainnya. Jika dulu kita hanya menjalankan fungsi penerangan, hanya
menjelaskan. Sekarang, Divisi Humas Polri memainkan fungsi dan peran strategis,
yang tujuannya membangun kepercayaan publik atau membangun public trust bukan
sekedar meningkatkan citra. Dengan adanya trust itu tentu semua
akan menjadi lebih baik, kerja sama dengan berbagai pihak terjalin dengan baik
terutama dengan para pemangku kepentingan. Karena jika kita tidak punya trust
dipastikan sulit membangun suatu kerja sama atau partnership dengan
masyarakat secara luas. Jadi Divisi Humas Polri tidak hanya bermitra dengan
media massa, tetapi bermitra dengan kelompok-kelompok masyarakat, termasuk
dengan lembaga tinggi negara, kedutaan-kedutaan dan lainnya.
Disinilah peran dan
fungsi dari kehumasan sangat penting keberadaanya bagi instansi pemerintah,
kesuksesan dari program kerja yang sudah dijalankan oleh pemerintah daerah jika
tidak dipublish dengan baik, tentu saja hanya akan menjadi sebuah program yang
tiada arti karena keberhasilan-keberhasilan tersebut tidak diketahui oleh
masyarakat sebagai khalayak sasaran, padahal program-program kerja yang
dijalankan adalah program pro-kerakyatan. Semoga kedepan peran humas mendapat
tempat yang semakin diperhitungkan dalam instansi pemerintah dalam menjalankan roda
pembangunan daerah.

