Selasa, 04 Oktober 2016

FUNGSI STRATEGIS HUMAS BAGI INSTANSI PEMERINTAH



Daryulisman, SH. M.I.Kom
Publik Relation / Humas adalah kelanjutan dari proses pembuatan kebijaksanaan, pelayanan dan tindakan bagi kepentingan terbaik dari suatu individu atau kelompok agar individu atau lembaga tersebut memperoleh kepercayaan dan Goodwill dari publik (Frank Jefkins). Dari analisis teori yang disampaikan oleh Frank Jefkins tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Humas atau Publik Relation adalah sebuah proses untuk mencapai kesepakatan atau tujuan yang saling menguntungkan semua pihak yang merupakan sebuah proses komunikasi untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

 Sejarah lahirnya publik Relation atau Humas istilah yang sudah diindonesiakan masih relatif baru bagi kita, namun dibalik hal baru tersebut sebenarnya masing-masing kita sudah menjalankan fungsi humas itu sendiri, bagaimana kita menjalankan kelangsungan hidup organisasi, menjaga hubungan dengan pihak-pihak lain, bagaimana kita melakukan lobi dan negosiasi untuk mencapai tujuan bersama, mencari solusi dari sebuah permasalahan, dll.

Citra positif merupakan hal terpenting yang harus dimilki oleh suatu lembaga, termasuk lembaga pemerintah, hal tersebut tentu saja berkaitan dengan eksistensi dari lembaga itu sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan bagi publik, pemerintah sebagai penentu kebijakan berkewajiban untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan Lembaga pemerintah itu sendiri, sehingga tercipta simbiosis mutualisme antara pemerintah dengan masyarakat. 

Pendapat dari Frank Jefkins tersebut dapat dijadikan suatu pijakan bahwa keberadaan Humas Pemerintah sangat penting dalam membantu Pemerintah Daerah dalam memecahkan sebuah permasalahan serta menyampaikan segala informasi baik program kerja yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan kepada publik, sehingga keberadaan dari Pemerintah Daerah tersebut memang dapat dirasakan oleh publik itu sendiri.

Besarnya peran humas bagi pemerintah Daerah sudah selayaknya mendapatkan tempat khusus tentang keberadaan dan fungsinya sebagai pilar yang mendukung program kerja pemerintah daerah, jika dilihat selama ini fungsi humas bagi instansi Daerah yang hanya berperan sebagai tukang kliping berita, membuat Rilis berita yang akan dimuat di media cetak, serta sebagai media penghubung dengan wartawan perlu ditingkatkan kearah yang lebih baik sehingga peran dari humas itu sendiri menjadi lebih bermakna dalam menjalankan program kerja sesuai dengan fungsinya.

Secara garis besar Humas/PR Instansi Pemerintah memiliki peran ganda, fungsi keluar adalah berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan dari lembaga yang bersangkutan terhadap kepentingan masyarakat sebagai khalayak sasaran. Keberadaan unit kehumasan disebuah lembaga atau instansi pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya menyebarluaskan atau mempublikasikan tentang sesuatu kegiatan atau aktivitas instansi bersangkutan maupun kepada masyarakat luar umumnya. 

John D. Millet dalam Rosady Ruslan (2001 : 108) peran humas / PR dinas Instansi atau lembaga pemerintahan terdapat beberapa hal dalam melaksanakan tugas atau kewajiban utamanya yaitu Mengamati dan mempelajari keinginan-keinginan, dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat (learning about public desires and aspiration), Kegiatan untuk memberikan nasihat atau sumbang saran dalam menanggapi apa yang sebaiknya dapat dilakukan instansi/ lembaga pemerintah seperti yang dikehendaki oleh pihak publiknya (advising the public about what is should desire), Kemampuan untuk mengusahakan terciptanya hubungan memuaskan antara publik dengan para pejabat pemerintahan (ensuring satisfactory contact between public and government official), Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/ instansi pemerintahan yang bersangkutan (informing and about what agency is doing.

Jika dianalogikan Humas dan Pemerintah merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan, pemerintah membutuhkan Humas untuk membantu tugas dan peran setiap program kerja yang tidak mampu dijalankan dengan sempurna jika hanya berjalan sendiri-sendiri, sedangkan Humas memerlukan Pemerintah untuk mempertahankan eksistensi lembaga itu sendiri, hal tersebut disampaikan karena tanpa adanya Humas bagi Pemerintah maka kelangsungan dari kinerja pemerintah tidak akan banyak diketahui, sehingga program kerja yang sudah dilaksanakan seperti tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh publik.

Dilihat dari perkembangan keberadaan Humas bagi instansi Pemerintah Daerah, selama ini kecendrungan fungsi humas hanya berada pada level yang paling bawah, kebijakan dari Pemerintah daerah untuk memberikan fungsi kepada Humas terutama pada masing-masing SKPD perlu menjadi perhatian bagi Pemrintah Daerah yaitu Gubernur sebagai pengambil kebijakan bagi lingkup pemerintah itu sendiri, sehingga fungsi nyata dari Humas dalam memberikan kontribusinya dalam menyampaikan informasi kepada kalayak benar-benar dapat berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Arus informasi yang terjadi dilingkup Pemerintah Daerah baik secara interen maupun eksteren sesuai dengan keberadaan Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dipandang perlu membuat sebuah kebijakan bagi pemerintah daerah sebagai suatu langkah baru bagi terciptanya humas pemerintah yang benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam melaksanakan reformasi informasi, peran humas di masing-masing SKPD tidak hanya sebagai peran sukarelawan namun lebih dari itu, sehingga ke depan SKPD memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan organisasinya dan kepada Gubernur secara khususnya.

Kita berharap ke depan tidak ada lagi SKPD yang lalai akan tanggungjawabnya dalam menjalankan program kerja sebagai perpanjangan tangan dalam melaksanakan tugas pemerintah yaitu Gubernur sebagai pimpinan tertinggi, pada tahun 2015 yang lalu seharusnya sudah menjadi perhatian kita bersama, berdasarkan hasil evaluasi Ombusdman dari Komisi Informasi ada beberapa SKPD yang dianggap tidak mentaati aturan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tersebut, bisa saja Humas dilingkup SKPD tersebut yang tidak jalan karena tidak adanya ketegasan dari aturan dalam menjalankan profesi kehumasan itu sendiri, tentu saja kelemahan dari SKPD terkait menjadi kelemahan kita bersama, sehingga pertanyaannya adalah siapa yang salah dalam hal ini.

Peningkatan SDM kehumasan dimasing –masing Instansi juga perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, itu tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat sebagai  akibat dari tuntutan zaman, humas harus mampu menggunakan perangkat teknologi, guna mendistribusikan inforrmasi kepada publik secara cepat, tepat dan efektif, keberadaaannya membuat para praktisi humas memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi kepada publik secara langsung tanpa intervensi pihak-pihak yang dapat menghambat kegiatan komunikasinya. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet RI Alfurkon Setiawan  mengatakan Teknologi informasi dibutuhkan keberadaanya sebagai alat penunjang dan media. Dalam melaksanakan relasi/hubungan  yang baik, penggunaan teknologi informasi dapat memberikan ruang bagi praktisi humas dalam merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Contoh dari teknologi informasi yang digunakan dalam praktek public relation adalah komputer dan internet. Para praktisi humas dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan publik yang perlu mereka ketahui dan gunakan dalam relasinya.

Selain itu, teknologi komunikasi yang dapat digunakan dalam public relation adalah internet dan telepon. Internet bukan hanya sarana untuk mencari informasi, melainkan sarana yang baik untuk berkomunikasi. Misal, dengan e-mail, media social, website, semua kegiatan komunikasi dan hubungan dapat berjalan dengan lancar. Jadi dengan teknologi komunikasi, kemampuan untuk menyampaikan dan menerima pesan,  jauh lebih mudah dan efektif.

 Sebagai percontohan kehumasan yang telah dilakukan oleh Polri tentang program humas yang sudah dijalankan dengan sistem satu pintu pantas jadi acuan, bagaimana ini bisa diwujudkan dalam sistem reformasi informasi, karena dengan penuh kesadaran Komunikasi kehumasan selain memiliki fungsi teknis, juga memiliki fungsi strategis. Sebagai lembaga publik, Polri sadar akan hal ini. Dan sekarang, benar-benar mau berkomunikasi secara transparan, berusaha jujur dan selalu berusaha untuk apa adanya demi meraih “public trust.”
 
Hasil wawancara PR World dengan salah seorang juru bicara Mabes Polri, Brigjen Polri Boy Rafli Amar, tentang pentingnya fungsi kehumasan bagi organisasi merupakan sebuah keharusan dalam membangun hubungan dengan masyarakat secara lebih baik, termasuk dengan media massa, LSM, elemen organisasi dalam masyarakat atau dengan para stakeholders atau semua para pemangku kepentingan. Kita upayakan untuk terjadi jalinan kerja sama. Karena dengan berkembangnya Divisi Humas, banyak sekali bagian pekerjaan yang diprogramkan secara nyata untuk mempererat hubungan sinergitas antara institusi Polri dengan masyarakat secara luas, dengan kelompok masyarakat, unsur media massa, kemudian stakeholder lainnya. Jika dulu kita hanya menjalankan fungsi penerangan, hanya menjelaskan. Sekarang, Divisi Humas Polri memainkan fungsi dan peran strategis, yang tujuannya membangun kepercayaan publik atau membangun public trust bukan sekedar meningkatkan citra. Dengan adanya trust itu tentu semua akan menjadi lebih baik, kerja sama dengan berbagai pihak terjalin dengan baik terutama dengan para pemangku kepentingan. Karena jika kita tidak punya trust dipastikan sulit membangun suatu kerja sama atau partnership dengan masyarakat secara luas. Jadi Divisi Humas Polri tidak hanya bermitra dengan media massa, tetapi bermitra dengan kelompok-kelompok masyarakat, termasuk dengan lembaga tinggi negara, kedutaan-kedutaan dan lainnya.

Disinilah peran dan fungsi dari kehumasan sangat penting keberadaanya bagi instansi pemerintah, kesuksesan dari program kerja yang sudah dijalankan oleh pemerintah daerah jika tidak dipublish dengan baik, tentu saja hanya akan menjadi sebuah program yang tiada arti karena keberhasilan-keberhasilan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat sebagai khalayak sasaran, padahal program-program kerja yang dijalankan adalah program pro-kerakyatan. Semoga kedepan peran humas mendapat tempat yang semakin diperhitungkan dalam instansi pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan daerah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar