Selasa, 04 Oktober 2016

BANGUN PEMUDA UNGGUL MELALUI KEWIRAUSAHAAN

Daryulisman, SH. M.I.Kom


Di Era Globalisasi saat ini, teknologi dan informasi merupakan sebuah media yang dapat kita manfaatkan sebagai sarana dalam kompetisi disegala bidang, serta transfer ilmu pengetahuan yang semakin cepat dapat diperoleh, suka tidak suka, mau tidak mau itulah sebuah pilihan yang harus dijalani, jika kita tidak mau tertinggal dengan orang lain maka ikutlah dalam kompetisi kemajuan zaman tersebut. 

Pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan baik pada tingkat perkotaan maupun pada tingkat pedesaan, guna menjawab tantangan tersebut Berbagai upaya harus dilakukan dalam menggenjot laju pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah mendorong para pemuda untuk berwirausaha sebagai pencipta lapangan pekerjaan bukan sebaliknya sebagai pencari pekerjaan, Drucker (1985) mengartikan kewirausahaan sebagai semangat, kemampuan, sikap dan perilaku individu dalam menangani usaha (kegiatan) yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.

UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, telah mengamanahkan bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI, kemudian ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2013 tentang pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang berfungsi untuk memberikan akses Permodalan bagi para Pemuda, merupakan sebuah langkah positif dari Pemerintah dalam memberikan perhatian kepada para Pemuda Indonesia menjadi para Wirausaha Muda agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.

Sebetulnya, secara resmi pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2013 ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 September 2013 lalu, jadi kurang lebih dua tahun sembilan bulan PP ini resmi diberlakukan, hanya dua Provinsi yang baru resmi menjalankan PP ini dan telah selesai membentuk kepengurusannya yang di SK kan sesuai dengan Peraturan Gubernur yaitu Provinsi Maluku dan Banten sedangkan untuk Kabupaten Kota yakni Kota Bandung. 

Pada tanggal 13 s.d 15 Juni 2016 yang lalu Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Pengembangan Pemuda Asdep Kewirausahaan Pemuda menggelar kegiatan Fasilitasi Pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) di Hotel Bumi Minang, bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Asisten Deputi ( Asdep ) Kewirausahaan Pemuda, Kemenpora RI, Ponijan menyampaikan, tujuan dibentuknya LPKP ini, melahirkan 1 juta kewirausahaan di Indonesia, serta untuk membentuk karakter pemuda, yang memiliki ketekunan, keuletan, dan jiwa entrepreneurship, serta nantinya mampu menjadikannya sebagai pemuda pelopor di daerah masing- masing, Keberhasilan pembentukan LPKP di Sumatera Barat tergantung dari kolaborasi lembaga dan dinas terkait dalam melahirkan peraturan Gubernur nantinya, artinya Sumatera Barat adalah Provinsi yang ke tiga yang difasilitasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI untuk pembentukan LPKP ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Ali Asmar, M.Pd dalam sambutannya dari dulu orang minang sudah terkenal dengan kepiawaiannya dalam wirausaha atau berdagang, ini merupakan warisan dari para leluhur kita yang harus kita jaga dan lestarikan.

Tentu saja langkah maju Pemerintah ini patut kita apresiasi, mengingat PP ini merupakan harapan bersama untuk mensukseskan semangat gerakan kewirausahaan secara nasional, karena harus kita akui bahwa jumlah pengusaha di Sumatera Barat masih jauh tertinggal dari Daerah-daerah lain di Indonesia.
Bayangkan saja jika 2% dari total 5 juta jiwa penduduk Sumatera Barat memilih untuk berwirausaha, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sosiolog David McClellandt suatu Negara disebut makmur jika mempunyai jumlah Wirausahawan minimal 2 persen dari jumlah penduduknya, artinya ada sekitar 100 ribu orang yang memilih berprofesi sebagai Wirausaha di Sumatera Barat, jika saja 1 orang wirausaha bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan merekrut 49 orang pekerja, tidak mustahil Sumatera Barat akan didaulat sebagai Daerah yang termakmur di seantori negeri ini.

Hal serupa juga dikatakan oleh Joseph Schumpeter, seorang ahli ekonomi pembangunan yang melihat dinamika dan kemajuan ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh pasokan wirausaha yang dimilikinya. Jadi, dari persoalan minimnya pasokan wirausaha yang dimiliki negeri kita saat ini, terkendala oleh beberapa persoalan besar sekaligus menjadi tantangan dunia kewirausahaan seperti akses permodalan, akses pasar, regulasi/birokrasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), Dari beberapa kendala tersebut, persoalan kesulitan modal menjadi kendala yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan masih sulitnya akses pembiayaan ke lembaga keuangan semisal perbankan.

Keberadaan LPKP di Sumatera Barat merupakan solusi bagi para pemuda untuk memiliki akses terhadap permodalan dalam merintis usahanya, cukup berkoordinasi dengan Lembaga tersebut yang dikoordinir langsung oleh gubernur Sumatera Barat sebagai leading sektor Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Sumatera Barat Bidang Pengembangan Pemuda seksi Kewirausahaan dengan mengandeng SKPD terkait dilingkungan Provinsi Sumatera Barat.

Sasaran pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat dalam RPJMN 2015 s.d 2019 sebesar 5,4 -7,8 persen sedangkan tingkat kemiskinan pada tahun 2014 sebesar 7,41 persen sehingga target penurunan Kemiskinan sampai pada tahun 2019 minimal 2,61 persen pertahun. kemiskinan disebabkan karena struktur sosial dalam masyarakat, yaitu kurang mampunya masyarakat memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah akibat terbatasnya tingkat pendidikan dan pengetahuan yang dimilikinya. (Seri Analisis Pembangunan Wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015).

Untuk itu, dengan lahirnya PP Nomor 60 tahun 2013 ini tentang pembentukan LPKP merupakan sebuah langkah strategis pemerintah untuk meminimalisir kendala bagi wirausaha muda pemula yang salah satu persoalan kurangnya akses permodalan bagi pengusaha muda tersebut, Dalam PP ini juga harapan dan keinginan bangsa terhadap pemuda memang cukup besar, Pemuda sebagai pewaris keberlangsungan masa depan bangsa tentu harus bisa mengembangkan diri menjadi sumberdaya manusia yang unggul supaya memiliki peran bagi kemajuan bangsa kelak.

Sasaran utama dari keberadaan Lembaga ini adalah masih banyaknya pengangguran di Sumatera Barat sampai akhir tahun 2014 jumlah pencari kerja di usia produktif berdasarkan latar belakang pendidikan dengan kategori tidak pernah sekolah sebanyak 14.135 orang, tamatan SD sebanyak 22.452 orang, SMP Umum sebanyak 25.699 orang, SMP kejuruan sebanyak 2.223 orang, SMA Umum sebanyak 39.883 orang, SMK Kejuruan 25.791 orang, tamatan DI/II/III sebanyak 4.650 orang sedangkan tamatan D IV/S1/S2 dan S3 sebanyak 16.824 orang, total pengangguran di Sumatera Barat sampai tahun 2014 jika ditotal sebanyak 151.627 orang, (Data BPS Provinsi Sumatera Barat tahun 2015).

Semoga dengan hadirnya LPKP di Sumatera Barat tidak hanya memunculkan semangat baru bagi para pemuda untuk menjadi wirausaha muda, akan tetapi lebih dari pada itu, dapat mencetak wirausaha-wirausaha muda yang mandiri dan mampu bersaing ditengah era globalisasi, sehingganya pemuda Sumatera Barat menjadi penggerak kebangkitan ekonomi disektor bisnis yang berakar dari kalangan masyarakat itu sendiri, dengan peran yang dimainkan oleh pemuda diharapkan mereka memiliki kepedulian dan berperan aktif sehingga dapat mengatasi masalahnya sendiri yaitu kemiskinan dan pengangguran.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar