![]() |
| Daryulisman, SH. M.I.Kom |
Di Era Globalisasi saat
ini, teknologi dan informasi merupakan sebuah media yang dapat kita manfaatkan
sebagai sarana dalam kompetisi disegala bidang, serta transfer ilmu pengetahuan
yang semakin cepat dapat diperoleh, suka tidak suka, mau tidak mau itulah
sebuah pilihan yang harus dijalani, jika kita tidak mau tertinggal dengan orang
lain maka ikutlah dalam kompetisi kemajuan zaman tersebut.
Pemerintah memiliki
tanggungjawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan
sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan baik pada tingkat perkotaan maupun
pada tingkat pedesaan, guna menjawab tantangan tersebut Berbagai upaya harus
dilakukan dalam menggenjot laju pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah mendorong
para pemuda untuk berwirausaha sebagai pencipta lapangan pekerjaan bukan sebaliknya
sebagai pencari pekerjaan, Drucker (1985) mengartikan kewirausahaan sebagai semangat,
kemampuan, sikap dan perilaku individu dalam menangani usaha (kegiatan) yang
mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi, dan
produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan
yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
UU No. 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan, telah mengamanahkan bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan
untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam kerangka NKRI, kemudian ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan
Pemerintah No. 60 tahun 2013 tentang pembentukan Lembaga Permodalan
Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang berfungsi untuk memberikan akses Permodalan
bagi para Pemuda, merupakan sebuah langkah positif dari Pemerintah dalam
memberikan perhatian kepada para Pemuda Indonesia menjadi para Wirausaha Muda
agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Sebetulnya, secara resmi pembentukan Lembaga
Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP)
yang dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2013 ini ditandatangani oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 12 September 2013 lalu, jadi kurang lebih dua
tahun sembilan bulan PP ini
resmi diberlakukan, hanya dua Provinsi yang baru resmi
menjalankan PP ini dan telah selesai membentuk kepengurusannya yang di SK kan
sesuai dengan Peraturan Gubernur yaitu Provinsi Maluku dan Banten sedangkan
untuk Kabupaten Kota yakni Kota Bandung.
Pada tanggal 13 s.d 15
Juni 2016 yang lalu Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Pengembangan
Pemuda Asdep Kewirausahaan Pemuda menggelar kegiatan Fasilitasi Pembentukan
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) di Hotel Bumi Minang,
bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Asisten
Deputi ( Asdep ) Kewirausahaan Pemuda, Kemenpora RI, Ponijan menyampaikan,
tujuan dibentuknya LPKP ini, melahirkan 1 juta kewirausahaan di Indonesia,
serta untuk membentuk karakter pemuda, yang memiliki ketekunan, keuletan, dan
jiwa entrepreneurship, serta nantinya mampu menjadikannya sebagai pemuda pelopor
di daerah masing- masing, Keberhasilan pembentukan LPKP di Sumatera Barat
tergantung dari kolaborasi lembaga dan dinas terkait dalam melahirkan peraturan
Gubernur nantinya, artinya Sumatera Barat adalah Provinsi yang ke tiga yang
difasilitasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI untuk pembentukan LPKP
ini.
Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Ali Asmar, M.Pd dalam sambutannya dari dulu
orang minang sudah terkenal dengan kepiawaiannya dalam wirausaha atau
berdagang, ini merupakan warisan dari para leluhur kita yang harus kita jaga
dan lestarikan.
Tentu saja langkah maju
Pemerintah ini patut kita apresiasi, mengingat PP ini merupakan harapan bersama
untuk mensukseskan semangat gerakan kewirausahaan secara nasional, karena harus
kita akui bahwa jumlah pengusaha di Sumatera Barat masih jauh tertinggal dari Daerah-daerah
lain di Indonesia.
Bayangkan saja jika 2%
dari total 5 juta jiwa penduduk Sumatera Barat memilih untuk berwirausaha,
sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sosiolog David McClellandt suatu Negara
disebut makmur jika mempunyai jumlah Wirausahawan minimal 2 persen dari jumlah
penduduknya, artinya ada sekitar 100 ribu orang yang memilih berprofesi sebagai
Wirausaha di Sumatera Barat, jika saja 1 orang wirausaha bisa menciptakan
lapangan pekerjaan dengan merekrut 49 orang pekerja, tidak mustahil Sumatera
Barat akan didaulat sebagai Daerah yang termakmur di seantori negeri ini.
Hal serupa juga dikatakan oleh Joseph Schumpeter, seorang ahli ekonomi
pembangunan yang melihat dinamika dan kemajuan ekonomi suatu bangsa sangat
ditentukan oleh pasokan wirausaha yang dimilikinya.
Jadi, dari persoalan minimnya pasokan
wirausaha yang dimiliki negeri kita saat ini, terkendala oleh beberapa
persoalan besar sekaligus menjadi tantangan dunia kewirausahaan seperti akses
permodalan, akses pasar, regulasi/birokrasi dan kapasitas sumber daya manusia
(SDM),
Dari beberapa kendala tersebut, persoalan
kesulitan modal menjadi kendala yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan
masih sulitnya akses pembiayaan ke lembaga keuangan semisal perbankan.
Keberadaan LPKP di
Sumatera Barat merupakan solusi bagi para pemuda untuk memiliki akses terhadap
permodalan dalam merintis usahanya, cukup berkoordinasi dengan Lembaga tersebut
yang dikoordinir langsung oleh gubernur Sumatera Barat sebagai leading sektor Dinas
Pemuda dan olahraga Provinsi Sumatera Barat Bidang Pengembangan Pemuda seksi
Kewirausahaan dengan mengandeng SKPD terkait dilingkungan Provinsi Sumatera
Barat.
Sasaran pertumbuhan
ekonomi Sumatera Barat dalam RPJMN 2015 s.d 2019 sebesar 5,4 -7,8 persen
sedangkan tingkat kemiskinan pada tahun 2014 sebesar 7,41 persen sehingga target
penurunan Kemiskinan sampai pada tahun 2019 minimal 2,61 persen pertahun.
kemiskinan disebabkan karena struktur sosial dalam masyarakat, yaitu kurang
mampunya masyarakat memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah
akibat terbatasnya tingkat pendidikan dan pengetahuan yang dimilikinya. (Seri Analisis Pembangunan Wilayah Provinsi
Sumatera Barat tahun 2015).
Untuk itu, dengan lahirnya
PP Nomor 60
tahun 2013 ini tentang pembentukan LPKP merupakan
sebuah langkah strategis pemerintah untuk meminimalisir kendala bagi wirausaha
muda pemula yang salah satu
persoalan kurangnya akses permodalan bagi pengusaha muda tersebut, Dalam PP ini juga harapan dan keinginan
bangsa terhadap pemuda memang cukup besar, Pemuda sebagai pewaris keberlangsungan masa
depan bangsa tentu harus bisa mengembangkan diri menjadi sumberdaya manusia
yang unggul supaya memiliki peran bagi kemajuan bangsa kelak.
Sasaran utama dari
keberadaan Lembaga ini adalah masih banyaknya pengangguran di Sumatera Barat sampai
akhir tahun 2014 jumlah pencari kerja di usia produktif berdasarkan latar
belakang pendidikan dengan kategori tidak pernah sekolah sebanyak 14.135 orang,
tamatan SD sebanyak 22.452 orang, SMP Umum sebanyak 25.699 orang, SMP kejuruan
sebanyak 2.223 orang, SMA Umum sebanyak 39.883 orang, SMK Kejuruan 25.791
orang, tamatan DI/II/III sebanyak 4.650 orang sedangkan tamatan D IV/S1/S2 dan
S3 sebanyak 16.824 orang, total pengangguran di Sumatera Barat sampai tahun
2014 jika ditotal sebanyak 151.627 orang, (Data
BPS Provinsi Sumatera Barat tahun 2015).
Semoga dengan hadirnya
LPKP di Sumatera Barat tidak hanya memunculkan semangat baru bagi para pemuda
untuk menjadi wirausaha muda, akan tetapi lebih dari pada itu, dapat mencetak
wirausaha-wirausaha muda yang mandiri dan mampu bersaing ditengah era
globalisasi, sehingganya pemuda Sumatera Barat menjadi penggerak kebangkitan
ekonomi disektor bisnis yang berakar dari kalangan masyarakat itu sendiri,
dengan peran yang dimainkan oleh pemuda diharapkan mereka memiliki kepedulian
dan berperan aktif sehingga dapat mengatasi masalahnya sendiri yaitu kemiskinan
dan pengangguran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar